Atasi Krisis Sampah Nasional, KLH Siap Tegakkan Hukum dan Gandeng DPRD Kabupaten
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dorong memperkuat pemilahan sampah untuk mengoptimalisasi teknologi Refuse Derived Fuel (RDF)-Foto : ANTARA-
Disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD Kabupaten se-Indonesia di Jakarta, Selasa (14/1), Menteri Hanif secara eksplisit menetapkan status darurat sampah nasional sebagai bagian dari respons terhadap tiga krisis planet.
Menteri Hanif mengingatkan kembali bahwa mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah memberikan wewenang penuh kepada daerah untuk melakukan inovasi pengelolaan.
Ia mendorong DPRD untuk tidak ragu dalam melakukan penguatan peraturan daerah, mengalokasikan anggaran yang memadai, serta memperketat pengawasan terhadap implementasi kebijakan zero waste di tingkat tapak.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto, memberikan apresiasi sekaligus mengakui adanya tantangan struktural di daerah.
Ia menyebut bahwa selama ini isu lingkungan hidup, terutama pengelolaan sampah, seringkali tergeser dari skala prioritas APBD dibandingkan dengan sektor infrastruktur fisik lainnya.
Namun, melalui koordinasi intensif bersama KLH/BPLH, pihaknya berkomitmen untuk melakukan reposisi kebijakan anggaran di tingkat kabupaten agar lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan.
"Forum ini menjadi momentum titik balik bagi kami di DPRD untuk memberikan dukungan penuh. Kami siap memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan untuk memastikan kebijakan ekonomi sirkular berjalan di daerah, sehingga sampah tidak lagi dipandang sebagai beban anggaran, melainkan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat," ujar Siswanto.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mendorong memperkuat pemilahan sampah untuk mengoptimalisasi teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk menekan timbulan sampah perkotaan seperti di Bandung, Jawa Barat.
"Pemanfaatan RDF dapat menjadi bagian dari solusi pengelolaan sampah, sepanjang didukung pemilahan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan," ujar Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (17/01/2026).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Hanif setelah pada Jumat (16/1) menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator yang melampaui baku mutu emisi udara di Kota Bandung untuk memastikan kesehatan masyarakat terlindungi dari polusi berbahaya.
Dia mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk memperkuat fondasi pengelolaan sampah melalui pemilahan sejak dari sumber rumah tangga.
Pemilahan yang masif di hulu diyakini akan secara signifikan mengurangi beban di hilir dan meningkatkan nilai guna sampah.
Salah satu solusi teknis yang disarankan adalah optimalisasi RDF sebagai bahan bakar alternatif bagi sampah yang memiliki nilai kalor tinggi, dengan tetap memperhatikan kesiapan mitra pemanfaat.
Situasi darurat sampah di Kota Bandung sendiri menjadi sorotan tajam karena tingkat pengelolaan sampah baru mencapai angka 22 persen berdasarkan data KLH/BPLH.
Dia menyebut kondisi itu menuntut langkah nyata dari pemerintah daerah guna membenahi sistem pengolahan limbah agar selaras dengan standar lingkungan nasional.