Atasi Krisis Sampah Nasional, KLH Siap Tegakkan Hukum dan Gandeng DPRD Kabupaten

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dorong memperkuat pemilahan sampah untuk mengoptimalisasi teknologi Refuse Derived Fuel (RDF)-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan melanjutkan proses penegakan hukum terhadap daerah yang belum mengambil langkah maksimal untuk menangani krisis sampah di wilayahnya.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq ditemui usai pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, mengatakan bahwa dalam setahu terakhir pihaknya sudah melakukan pendampingan untuk meningkatkan tata kelola sampah dan menyelesaikan potensi kasus yang muncul.

"Namun demikian memang sampai sekarang ini masih berjuang untuk melakukan penanganan itu. Dari sisi penegakan hukum itu tidak mengurangi juga kewajiban kami untuk melakukan penegakan hukum," kata Hanif ketika ditanya mengenai krisis sampah yang terjadi di sejumlah wilayah seperti Tangerang Selatan.

BACA JUGA:Bansos sebagai Proyek: Ketika Empati Negara Tergoda Kekuasaan

BACA JUGA:Renovasi 60 Ribu Sekolah, Target Presiden Prabowo Tahun 2026

"Jadi, kami sudah melakukan beberapa proses-proses terkait dengan penegakan hukum pada kasus-kasus yang sampahnya telah muncul di permukaan," ujarnya.

Langkah itu diambil untuk mendorong pemerintah daerah mengambil kebijakan, termasuk terkait anggaran dan sumber daya manusia, yang lebih mumpuni untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan dengan baik.

Hal itu mengingat penyelenggaraan pengelolaan sampah berada di kabupaten/kota.

BACA JUGA:Bangun Huntara, Kemenhut Manfaatkan Kayu Hanyutan Pascabencana di Sumatera

BACA JUGA:Wacana Pelibatan TNI Dalam Terorisme Jangan Lemahkan Demokrasi

KLH sudah melaksanakan penilaian Adipura yang dilakukan sampai akhir tahun lalu.

Menteri Hanif menyampaikan bahwa dalam penilaian tersebut mendapati 149 kabupaten/kota mendapatkan predikat Kota Kotor karena kurang merespons terkait penanganan sampah.

"Sehingga kepada pemerintah daerah kami akan minta keterangan lebih lanjut kalau memang ada kesengajaan dan seterusnya, tentu ada konsekuensi hukum yang harus diemban oleh yang bersangkutan," kata Hanif Faisol Nurofiq.

BACA JUGA:Pemerintah Targetkan Pemulihan Pascabencana Sumatera Normal Sebelum Ramadhan 2026

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan