Seorang Residivis di Prabumulih Kembali Ditangkap, Usai Curi Honda Beat Street di Padat Karya
Sareat residivis pelaku curanmor saat diamankan TEKAB Prabu-foto:dokumen palpos-
Ia diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa.
“Tersangka ini pemain lama. Ia merupakan residivis dan sebelumnya pernah menjalani hukuman di rumah tahanan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor,” jelas AKP Jon Kenedi.
Selain mengamankan pelaku, Tim Tekab Prabu juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban yang dicuri pelaku.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan nantinya akan dikembalikan kepada korban setelah seluruh proses hukum selesai.
“Barang bukti berupa sepeda motor korban berhasil kami amankan,” tambah AKP Jon Kenedi.
Atas perbuatannya, Sareat kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku kami jerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Jon Kenedi.