Seorang Residivis di Prabumulih Kembali Ditangkap, Usai Curi Honda Beat Street di Padat Karya
Sareat residivis pelaku curanmor saat diamankan TEKAB Prabu-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri sepeda motor milik warga di Kota Prabumulih terbongkar.
Pelaku bernama Sareat (43), warga Jalan Bima, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, terpaksa kembali merasakan dinginnya lantai sel setelah ditangkap Tim Opsnal Tekab Prabu Satreskrim Polres Prabumulih.
Sareat, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street warna hitam di depan Toko Dafit, yang berada di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, pada 3 Januari 2026 lalu.
BACA JUGA: Amankan 7 Sepeda Motor Balap Liar dan Knalpot Brong
BACA JUGA:Korban Pelecehan Oknum Dosen UMP Bertambah, Modus Rayuan hingga Elus Saat Bimbingan Skripsi
Penangkapan pelaku berlangsung Jumat, 9 Januari 2026 di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi SH MSi, didampingi Kanit Pidum Ipda Darlansyah SH, setelah petugas mendapatkan informasi akurat terkait identitas dan lokasi persembunyian pelaku.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Informasi yang berhasil dihimpun, pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari laporan seorang perempuan muda bernama Seli Febriani (21), warga Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih pada Senin, 5 Januari 2026.
BACA JUGA:Pria Asal Tanjung Raja Ogan Ilir Diciduk Polisi Karena Kedapatan Edarkan Sabu
Dalam laporannya, korban mengaku telah kehilangan sepeda motor kesayangannya saat sedang berbelanja di sebuah toko di wilayah Prabumulih Timur.
Menurut keterangan korban kepada petugas, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, Seli datang ke Toko Dafit untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Fakta Sidang LRT Palembang, Negara Tekor Rp74 Miliar, Ahli Kejati 'Dicecar' Soal Angka Fiktif