MPR RI Dorong Mitigasi Iklim 2026
Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR RI-Foto: ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan bahwa tahun 2026 harus menjadi tahun mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, dengan memperkuat kebijakan pencegahan terhadap dampaknya.
Dia menjelaskan peningkatan emisi gas rumah kaca, degradasi kualitas udara, serta meningkatnya intensitas bencana hidrometeorologis menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang kuat dan terintegrasi untuk menghadapi dampak perubahan iklim.
"Dalam hal ini yang terus kami perjuangkan adalah percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai payung hukum utama bagi agenda mitigasi dan adaptasi di Indonesia,” kata Eddy di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
BACA JUGA:Polri Perkuat Gizi Nasional Lewat SPPG
BACA JUGA:Prabowo Sambut Tahun Baru Bersama Warga Aceh
Dalam konteks mitigasi, dia mengungkapkan bahwa masih penggunaan energi fosil saat ini masih mendominasi hingga menyebabkan hambatan dalam penurunan emisi yang berpotensi meningkatkan eskalasi risiko iklim.
Selain itu, dia mengatakan target bauran energi terbarukan sebesar 14-15 persen saat ini perlu dipacu lebih kencang lagi sesuai agenda Presiden Prabowo yang menargetkan Indonesia mencapai Net Zero Emmission sebelum tahun 2060.
“Komitmen dan semangat besar Presiden perlu diterjemahkan dalam bentuk kebijakan yang kohesif, perumusan regulasi dan penguatan kelembagaan untuk mempercepat transisi menuju energi terbarukan,” kata dia.
BACA JUGA:Gibran Pastikan Masjid IKN Siap Idul Fitri 2026
BACA JUGA:Istana Perkuat Modifikasi Cuaca BMKG
Sejalan dengan itu, dia menekankan urgensi percepatan pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai instrumen kunci untuk mengintegrasikan agenda mitigasi dan adaptasi secara nasional.
Selama ini, menurut dia kebijakan iklim Indonesia masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral yang belum sepenuhnya terkoordinasi.
Keberadaan RUU tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang menyatukan perencanaan, pelaksanaan, pendanaan, serta mekanisme evaluasi kebijakan perubahan iklim lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan.