Angkutan Batubara Wajib Jalan Khusus di Sumsel
Gubernur Deru memberikan statemen usai rakor bersama Forkopimda di Griya Agung, Selasa (30/12/2025)-Foto: Istimewa-
KORANPALPOS.COM - Pemberlakuan kebijakan penggunaan jalan khusus bagi angkutan batubara di Sumatera Selatan (Sumsel) mulai 1 Januari 2026 mendapat dukungan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pengamat transportasi, serta Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Dukungan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan yang dipimpin langsung Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru di Griya Agung, Palembang, Selasa (30/12/2025) siang.
Rakor ini dihadiri Ketua DPRD Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolda Sumsel, para bupati dan wali kota se-Sumsel, pengamat transportasi, akademisi, serta perwakilan MTI Sumsel. Seluruh pemangku kepentingan sepakat mendukung Instruksi Gubernur Sumsel tentang larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Hadiri Rakerwil Perindo Sumsel, Tekankan Konsolidasi dan Literasi Politik
BACA JUGA:Polda Sumsel Larang Petasan di Malam Tahun Baru, 3.516 Personel Gabungan Diterjunkan
Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa persoalan angkutan batubara sejatinya sederhana apabila semua pihak menjunjung tinggi prinsip kepatuhan dan kepatutan.
“Dalam berusaha dan menjalankan pemerintahan, ada kepatuhan dan kepatutan. Bisa saja kita merasa sudah patuh, tetapi pertanyaannya, sudah patutkah apa yang kita lakukan,” tegas Herman Deru.
Menurutnya, penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara telah menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari keselamatan lalu lintas, kerusakan jalan, hingga pencemaran udara.
BACA JUGA: Event Perdana Berbalut Olahraga, Wisata, dan UMKM, Diikuti Pembalap dari 17 Kabupaten/Kota di Sumsel
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Tekankan Marwah dan Istiqomah Guru di HUT PGRI ke-80
Hasil uji laboratorium di sejumlah ruas lintasan batubara bahkan menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di ambang batas dan sebagian masuk zona merah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi sudah masuk ranah Undang-Undang Pencemaran Udara,” ujarnya.
Herman Deru menegaskan bahwa angkutan pertambangan mineral dan batubara sudah semestinya menggunakan jalan khusus.
Ia mengakui bahwa sejak Peraturan Gubernur diterbitkan, progres pembangunan jalan khusus belum maksimal karena adanya toleransi berlebihan.