Harga Pangan Tidak Boleh Dimainkan!
PIHPS sebut harga cabai rawit merah Rp69.750/kg, telur ayam Rp33.000/kg-Foto: ANTARA-
Sementara itu, minyak goreng curah di harga Rp18.850 per liter, minyak goreng kemasan bermerek I di harga Rp22.450 per liter, serta minyak goreng kemasan bermerek II di harga Rp21.550 per liter.
Sedangkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan MinyaKita dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah saat melakukan pengecekan langsung di Pasar Tebet, Jakarta.
Temuan tersebut diperoleh dalam rangkaian pengawasan harga pangan yang juga dilakukan sebelumnya di Jawa Timur, sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan stabilitas dan keterjangkauan bahan pokok nasional.
"Siang ini kami mengecek langsung di Pasar Tebet. Minggu lalu saya di Jawa Timur mengecek harga. Yang ini (di Pasar Tebet) minyak goreng (MinyaKita) ini naik sedikit di atas HET," kata Amran di sela inspeksi mendadak di Pasar Tebet, Selasa (30/12/2025).
Amran bersama jajaran menemukan MinyaKita dijual Rp16.000 hingga Rp18.000 per liter di pasar tersebut, dan langsung meminta Satgas Pangan menelusuri produsen untuk menjaga kepatuhan terhadap HET.
Padahal HET komoditas tersebut Rp15.700 per liter.
Ia menegaskan kenaikan harga minyak goreng tidak memiliki alasan kuat karena Indonesia merupakan produsen minyak goreng terbesar dunia dengan ketersediaan pasokan yang sangat mencukupi.
Oleh karena itu, dia meminta Satgas Pangan menelusuri rantai distribusi hingga ke tingkat produsen untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran harga dapat diidentifikasi secara tepat.
Dalam penertiban tersebut, Amran menekankan pedagang pengecer tidak menjadi sasaran tindakan karena margin keuntungan mereka sangat kecil dan bukan penentu utama kenaikan harga.
Pengawasan diperketat untuk mencegah praktik memanfaatkan momentum Natal dan Tahun Baru dengan menaikkan harga di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Amran mengatakan sanksi tegas hingga pencabutan izin dapat diterapkan apabila ditemukan produsen yang sengaja melanggar aturan demi keuntungan berlebihan dan mengganggu stabilitas pangan.
Langkah itu diharapkan memperkuat kepatuhan pelaku usaha, menjaga keadilan distribusi, serta memastikan masyarakat memperoleh minyak goreng dengan harga sesuai ketentuan nasional.
"Sekali lagi, kita adalah produsen minyak goreng terbesar di dunia. Tidak ada alasan untuk naik. Harus ikuti HET yang ada. Dan kami sudah telpon Satgas (Pangan) turun langsung, cek langsung produsennya di mana. Bila perlu, kalau memang dia sengaja untuk mencari keuntungan, itu disegel dan izinnya dicabut," kata Amran, menegaskan.
Junaidi pedagang Pasar Tebet mengaku menjual MinyaKita satu liter Rp18.000 dan dua liter Rp36.000 karena harga beli dari pemasok sudah melebihi ketentuan eceran tertinggi resmi pemerintah nasional saat.
Ia menyebut modal pembelian sekitar Rp210.000 per karton berisi 12 liter sehingga keuntungan pedagang hanya sekitar Rp1.000 per liter demi tetap membantu kebutuhan masyarakat sehari-hari yang mendesak.