Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Pagar Alam, Rugikan Negara Setengah Miliar

Kajari Pagar Alam Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si bersama jajara-Foto: IST-

KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun di Kota Pagar Alam yang dibiayai dari APBD.

Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si. yang belum lama menjabat ini lewat siaran persnya, Rabu 24 Desember 2025 menyampaikan jika Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 itu tercatat menelan anggaran sebesar Rp1,49 miliar. 

Namun, hasil penyidikan jaksa mengungkap adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari setengah miliar rupiah.

BACA JUGA:Peredaran Sabu DirIngkus di Rumah Kontrakan : Segini Barang Bukti yang Disita Polisi !

BACA JUGA:Wow, Wanita ini Ungkap Aksi Jahatnya di Sidang Kasus PMI OKUT, Dari Nota Hingga Toko Palsu

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp523.628.719,38.

“Kami telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara,” ungkap Kajari Ira Febrina pada PALPOS. 

Dalam perkara ini, Kejari Pagar Alam menetapkan tiga tersangka melalui surat penetapan tersangka tertanggal 24 Desember 2025, masing-masing berinisial D, H, dan DI. Ketiganya diduga berperan dalam pelaksanaan proyek pelebaran bahu jalan tersebut.

BACA JUGA:Uang Rp 30 Juta di Kontrakan Raib, Warga Amerika Serikat ini Lapor Polisi

BACA JUGA:Remaja Asal PALI Terpaksa Rayakan Tahun Baru di Hotel Prodeo, Diciduk Satresnarkoba Polres Prabumulih

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancamannya meliputi pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026.

Mereka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam.

BACA JUGA:Pemuda di Kandis Ogan Ilir Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Edarkan Sabu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan