Peredaran Sabu DirIngkus di Rumah Kontrakan : Segini Barang Bukti yang Disita Polisi !
RINGKUS : Pelaku pengedar narkoba berserta barang bukti diamankan di Mapolres Muara Enim.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Pelaku inisial DG (45), warga Jalan KH Syech Yahya, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, berhasil dirungkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Selasa 23 Desember 2025 pukul 01.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakannya di kawasan Kelurahan Muara Enim dan ditemukan barang bukti 16 paket sabu-sabu siap edar.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico SE MSi, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Wow, Wanita ini Ungkap Aksi Jahatnya di Sidang Kasus PMI OKUT, Dari Nota Hingga Toko Palsu
BACA JUGA:Uang Rp 30 Juta di Kontrakan Raib, Warga Amerika Serikat ini Lapor Polisi
"Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara," ujar Iptu A Yurico, Rabu 24 Desember 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kata dia, anggotanya mendapati seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian, serta tempat tertutup lainnya yang dikuasai pelaku.
BACA JUGA:Pemuda di Kandis Ogan Ilir Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Edarkan Sabu
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,32 gram, satu buah dompet warna merah bermotif bintang, satu buah pipet berbentuk skop warna bening, serta satu helai tisu warna putih.
"Pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga telah dikirim ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk kepentingan uji laboratorium," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang.