Kesehatan Memburuk, H Alim Kembali Dirawat, Jaksa Terbitkan Status Cegah

Tim Penasehat Hukum H Alim saat memberikan keterangan pada awak media, Selasa 23 Desember 2025-Foto: M Mahendra Putra/Palembang Pos-

KORANPALPOS.COM - Sidang yang tercatat beragendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, Selasa 23 Desember 2025 terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim PN Palembang Kelas 1 A khusus Tipikor lantaran kondisi kesehatan H Kms Abdul Halim alias Haji Halim yang kian memburuk hingga harus masuk ICCU RSUD Siti Fatimah guna mendapatkan perawatan medis secara intensif dan berkala. 

Selain membenarkan kondisi kliennya yang sakit parah, ketua tim penasihat hukum Haji Halim, Dr Jan Samuel Maringka, menyampaikan jika ada yang aneh dalam status pencegahan oleh jaksa terhadap kliennya yang terkesan diam-diam. 

Menurutnya, seharusnya sejak awal diberitahukan kepada tim Penasihat hukum, apalagi kewenangan telah beralih ke tahap persidangan pengadilan, tidak ada lagi kepentingan penyidikan dikasus ini.

BACA JUGA:Terima SK Pengangkatan, 4.157 PPPK Paruh Waktu OKU Timur Resmi Jadi ASN

BACA JUGA:47 Peserta Lelang Jabatan PTP Prabumulih Ikuti Wawancara dan Penulisan Makalah di Fave Hotel

"Sekarang klien kami kesulitan mau berobat lanjutan, karena adanya pencegahan luar negeri oleh Jaksa, kita sekarang bertanya apa memang jaksa ingin sidang dengan terdakwa dalam keadaan sakit, tanpa mendengarkan fakta-fakta dari terdakwa. Karena sangat aneh sejak awal kasusnya adalah pembebasan lahan demi kepentingan umum untuk jalan tol Betung Tempino-Jambi, Jaksa berpendapat 37 Ha dari 13.000 Ha kebun sawit milik Haji Halim adalah tanah negara, namun mereka mengakui tanaman dan tumbuhan sawit yang diatasnya adalah milik PT SMB milik Haji Halim, artinya mekanisme konsinyasi lebih tepat daripada kriminalisasi semacam ini," kata Jan.

Ia menegaskan, kliennya Haji Halim tidak mungkin melarikan diri, karena anak dan istrinya ada di Palembang.

"Haji Halim ini adalah pengusaha  nasional satu-satunya di Muba yang tidak ada modal asing, sekarang kami curiga ada maksud lain yang dibuat agar Haji Halim tertekan dan tidak dapat hadir dan menjelaskan dengan baik di muka persidangan. Semoga Majelis Hakim mempertimbangkan permohonan penundaan cegah kami agar klien kami bisa menghadapi sidang dengan kondisi kesehatan yang lebih baik," ujarnya.

BACA JUGA:8 Tahun Jirak Jaya, Bupati Muba Soroti Infrastruktur dan Akses Perbankan

BACA JUGA:Tinjau Lahan Program Cetak Sawah Rakyat di Muara Kuang, Panca:Harapkan Bantuan Pusat

Hal senada diungkapkan oleh anggota Tim Penasihat Hukum Haji Halim dari Kantor Hukum JM & Partners, yang diwakili oleh Fadhil Indrapraja, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kondisi kesehatan klien mereka, Haji Halim, yang kian memburuk, tengah proses persidangan. 

"Kondisi kesehatan klien kami Haji Halim memburuk, dan harus masuk ICCU sejak dini hari tadi. Oleh itu kami mengajukan permohonan penundaan sidang, dan majelis hakim memutuskan sidang ditunda sampai 13 Januari 2026 mendatang, kondisi klien kami saat ini sangat lemah dan bergantung sepenuhnya pada alat bantu medis, klien kami harus menggunakan tabung oksigen 24 jam dengan aliran 5 liter per menit," kata Fadhil Indrapraja, didampingi Penasihat Hukum lainnya, di PN Kelas 1A Palembang, Selasa (23/12/2025).

Fadhil menambahkan, Haji Halim menderita komplikasi penyakit berat, mulai dari gangguan paru-paru kronis, jantung (telah dipasang 4-6 ring), hingga gangguan liver.

BACA JUGA:Resmikan 2.249 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir, 8 Peserta Dinyatakan Mundur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan