Gelapkan Motor, Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Keok Ditangkap Polisi di Kayuagung

Gelapkan Motor, Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Keok Ditangkap Polisi di Kayuagung-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Tanjung Serian, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi polisi, Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di depan rumah korban di Dusun III Desa Tanjung Serian. 

BACA JUGA:Diduga Sopir Mengantuk, Puso Tabrak Colt Diesel di Simpang Empat Tanjung Raman Prabumulih

BACA JUGA:Korupsi LRT Palembang, Saksi Waskita Karya Tegaskan Tak ada Dokumen Pembanding Tander Proyek

Korban, Usman (57), seorang petani, meminjamkan sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BG 3681 TY kepada tersangka yang berjanji akan mengembalikan kendaraan itu dalam waktu tiga hari.

Namun, hingga lebih dari batas waktu yang dijanjikan, motor tersebut tidak juga dikembalikan.

Merasa dirugikan, korban didampingi anaknya, Faisal  (26), dan seorang warga lainnya, Arrahman (60), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja.

BACA JUGA:Sempat Mangkir, 1 Tersangka KUR Mikro Bank Sumsel Babel Ditahan Jaksa

BACA JUGA:Bejat! Kakek Berusia 60 Tahun di Prabumulih Diduga Cabuli Bocah 4 Tahun Anak Tetangga

Kerugian dialami korban ditaksir mencapai Rp27 juta sesuai nilai sepeda motor yang dipinjamkan tersangka.

Tersangka diketahui bernama Jefrinopebri (34), seorang wiraswasta asal Dusun III RT 5 Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja.

Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan adanya indikasi bahwa tersangka sengaja tidak mengembalikan motor dan bahkan menggadaikan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik.

BACA JUGA:Polres Dalami Keaslian Senpi Dalam Kasus Percobaan Pencurian Rumah Polisi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan