Gelapkan Motor, Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Keok Ditangkap Polisi di Kayuagung

Gelapkan Motor, Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Keok Ditangkap Polisi di Kayuagung-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Kelabui Polisi, Simpan 57 Paket Sabu Dalam Kutang

Pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Team Rajawali dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin dan Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kayuagung, Kabupaten OKI. 

"Mendapatkan informasi itu kita langsung meluncur ke lokasi, kebumdian berhasil mengamankan pelaku. Awalnya saat kedatangan polisi, Fahrul melarikan diri, namun sepeda motor Honda Vario milik korban berhasil ditemukan dan diamankan," ungkap Zahirin. Sabtu, 29 November 2025.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menggadaikan motor tersebut seharga Rp10 juta kepada seseorang bernama Fahrul di Desa Serijabo Baru.

Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini, tersangka telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan," katanya.

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BG 3681 TY. 

Pihak kepolisian menegaskan akan melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur.

"Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP ancaman hukumannya maksimal 4 tahun," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan