LPKA Edukasi Hak Anak dan Prinsip Perlindungan Anak di Sumsel

LPKA Kelas 1 Palembang bersama Kantor Hukum Supendi melakukan penyuluhan Hukum terkait Hal dan Prinsip perlindungan Anak di Sumsel-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palembang menggelar penyuluhan hukum bertema “Hak Anak & Prinsip Perlindungan Anak” pada Rabu (26/11/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Supendi, S.H., M.H., seorang advokat dan praktisi di berbagai bidang hukum.

Penyuluhan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai hak-hak anak menurut hukum serta prinsip perlindungan anak yang wajib dipenuhi oleh negara, keluarga, dan masyarakat.

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar RAPBD 2026

BACA JUGA:Ratusan ASN OKU Ikuti Uji Kompetensi di BKN Regional VII Palembang

Program ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kesadaran hukum bagi anak binaan LPKA, agar mereka memahami hak-hak dasar yang melekat pada diri mereka.

Supendi, S.H., M.H., dikenal sebagai advokat sekaligus auditor hukum.

Ia juga merupakan praktisi likuidator, kepailitan, mediator, pengacara pertambangan, perpajakan, kepabeanan, serta hukum perusahaan dan perbankan.

BACA JUGA:Pemkab OKU Raih Penghargaan Terbaik Ke 3 dari BKN

BACA JUGA:Warga Tanam Pisang di Jembatan Jebol Payaraman, DPRD Ogan Ilir Kritik Kualitas Pembangunan

Selain mendalami isu perlindungan data pribadi dan menjadi alumni LEMHANNAS RI, saat ini ia tercatat sebagai mahasiswa program doktoral (S3) di Unissula Semarang.

Dalam penyuluhan tersebut, Supendi menekankan pentingnya penegakan hak anak, termasuk hak atas perlindungan, pendidikan, tumbuh kembang, dan partisipasi.

Ia juga memaparkan prinsip-prinsip dasar perlindungan anak yang harus dijadikan pedoman oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga pembinaan.

BACA JUGA:Kunker ke Pemkot Prabumulih, Komisi V DPRD Sumsel Bahas Sinkronisasi Pengelolaan Hibah Organisasi Keagamaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan