4 Tahun Buron, Seorang Residivis Ditangkap Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat saat Pulang ke Rumah
Residivis kambuhan kembali ditangkap setelah 4 tahun buron.-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Polantas Ngopi Bareng Ojol Muara Enim
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Tekab Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Ipda Wendy Kurniawan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Identitas pelaku berhasil diketahui, dan tim juga mengetahui keberadaan rumah tempat Idi Arfian tinggal.
Namun, proses penangkapan tidak semudah yang dibayangkan. Ketika petugas mendatangi kediaman pelaku di Jalan Dahlia, Idi Arfian selalu berhasil kabur lebih dulu. Sikapnya yang sudah dua kali masuk penjara membuatnya paham betul bagaimana menghindari kejaran polisi. Ia diduga sudah mempersiapkan tempat persembunyian lain, sehingga setiap kali petugas datang, pelaku sudah tidak berada di lokasi.
Tim opsnal sempat beberapa kali melakukan pengintaian, namun upaya tersebut tetap belum membuahkan hasil. Pelaku benar-benar licin dan selalu menghindar saat mengetahui kedatangan aparat.
Namun, seperti pepatah lama “sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga,” demikian pula nasib Idi Arfian.
Setelah empat tahun menghilang, pelaku akhirnya pulang ke rumah tanpa menyadari bahwa aparat kepolisian masih aktif memantau pergerakannya.
Pada Jumat dini hari, 21 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, tim opsnal Tekab Polsek Prabumulih Barat yang mendapatkan informasi bahwa pelaku baru saja pulang ke rumahnya langsung melakukan penyergapan.
Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo, menjelaskan bahwa saat mengetahui kehadiran petugas, pelaku sempat berusaha melarikan diri.
Namun kali ini ia gagal.
“Saat hendak ditangkap, IA mencoba melarikan diri. Tetapi berkat kesigapan personel kami, pelaku pencurian dengan pemberatan ini berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Tomas.
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan satu unit HP OPPO A5 yang merupakan salah satu barang yang dicuri pelaku dari rumah Sri Amini empat tahun lalu.
Kapolsek menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Ia mengaku masuk ke rumah korban melalui jendela samping yang ia rusak menggunakan alat tertentu, kemudian mengambil barang-barang yang dianggap mudah dijual.
Atas perbuatannya, Idi Arfian harus kembali berhadapan dengan hukum.
Kapolsek Prabumulih Barat menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.