Rutan Baturaja Bagikan Perlengkapan Kebutuhan Mandi Kepada Warga Binaan

Kepala Rutan Baturaja, Fitri Yady saat membagikan perlengkapan kebutuhan mandi kepada warga binaan.-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baturaja, Fitri Yady, mengadakan kegiatan pembagian perlengkapan kebutuhan mandi kepada seluruh warga binaan. 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan pendampingan pejabat struktural Rutan Baturaja dan dipastikan berjalan tertib serta merata.

Setiap warga binaan menerima satu paket perlengkapan mandi.

BACA JUGA:Dinkes OKU Cegah Penyakit Tetanus-difteri Pada Siswa

BACA JUGA:Tiga Kades Pedamaran Tidak Hadiri Kunjungan Resmi Bupati OKI, Ada Apa?

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Baturaja dalam memenuhi hak-hak warga binaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Baturaja, Fitri Yady, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan hak dasar warga binaan, tetapi juga sebagai wujud perhatian terhadap kesejahteraan mereka.

“Kesejahteraan warga binaan merupakan tanggung jawab kita bersama. Melalui pembagian perlengkapan kebutuhan mandi ini, kami berharap kenyamanan dan kebersihan warga binaan dapat terjaga dengan baik,” ujar Fitri Yady, Rabu (12/11).

BACA JUGA: Dinas Perkim OKU Sebut Program RTLH Capai 80 Persen

BACA JUGA:Pembuat Tikar Purun Pedamaran Mulai Sedikit, Bupati OKI Khawatir!

Pembagian dilakukan secara langsung oleh pejabat struktural Rutan Baturaja, yang turut memastikan distribusi berjalan adil dan sesuai ketentuan.

Sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 1999, setiap narapidana dan anak berhak memperoleh perawatan jasmani, termasuk kesempatan berolahraga dan berekreasi, serta mendapatkan perlengkapan pakaian, tidur, dan mandi.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesehatan dan kenyamanan warga binaan di Rutan Baturaja semakin terjaga, serta hak-hak mereka dapat terpenuhi sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:ADI Maliki Prabumulih Sukses Gelar Lomba Capresan 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan