Judi Online Mengkhawatirkan, Tokoh Agama Harus Turun Tangan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta-Foto : ANTARA-
Di samping itu, judol juga memiliki dampak sosial.
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Jadi Motor Program Makan Bergizi Gratis Nasional
Menurut Yusril, tidak sedikit kasus penganiayaan, pencurian, frustasi, hingga bunuh diri terjadi hanya karena pencandunya kalah berjudi.
Bagi Yusril, skala judol lebih dahsyat dibandingkan judi konvensional. Sebab, judol mengikuti perkembangan teknologi dan berkembang dalam sistem transaksi keuangan.
“Karena itu, pemerintah akan bersikap tegas menghadapi judi online ini. Tidak saja terhadap pelakunya, tidak hanya bandar judinya, tapi juga proses penyadaran kepada para pelaku perjudian itu sendiri,” katanya.
BACA JUGA:Zero ODOL dan Jalan Panjang Menuju Keadilan Logistik
Di sisi lain, Menko Hukham Imipas Yusril Ihza Mahendra juga mengatakan penegakan hukum dalam konteks pemberantasan judi online (judol) tidak akan efektif jika tidak dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Pada hemat saya, pasal-pasal dalam KUHP lama ini tidak akan efektif memberantas perjudian jika tidak dikaitkan dengan TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU," kata Yusril di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta.
Yusril menjelaskan pasal-pasal perjudian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama sejatinya telah memberikan ancaman cukup berat.
Namun, beleid itu perlu diperkuat dengan menghukum pelaku judol dengan pasal TPPU.
"Aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi, dapat menggabungkan penyelidikan dan penyidikan terhadap siapa saja yang terlibat dalam perjudian online dengan sekaligus menyidik TPPU-nya," tutur Yusril yang juga Ketua Komite TPPU itu.
Bahkan, imbuh dia, berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Pemberantasan TPPU, langkah hukum penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak wajib membuktikan tindak pidana asalnya terlebih dahulu.
Yusril menjelaskan penindakan terhadap judol selama ini kerap terhambat karena fokus hanya pada pelaku atau platformnya, sementara jaringan keuangan di balik itu belum disentuh sepenuhnya.
Melalui pendekatan TPPU, pemerintah dapat melacak, membekukan, dan menyita hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai dan memperluas operasi judi daring tersebut.
"Kalau perjudian itu hanya diberantas berdasarkan pasal-pasal perjudian, itu enggak akan mampu mengatasi masalah. Tapi, kalau dikaitkan dengan TPPU, akibatnya itu dahsyat sekali karena TPPU dapat mendeteksi ada transaksi mencurigakan ada rekening yang mencurigakan," ucapnya.