Roy Suryo Hormati Penetapan Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Pakar telematika Roy Suryo-Foto : ANTARA-

Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jon Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27a jo. Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan