Tim Macan Linggau Ungkap Aksi Pembobolan Warung Rokok dan Konter HP, Begini Nasib Tersangka!
Jerling Robi Reka (20), tersangka pembobolan warung di Jalan Yos Sudarso depan eks Kompi. -Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Pengedar Narkotika Antar Kabupaten/Kota Diringkus Satresnarkoba Polres Lubuklinggau
"Tersangka langsung kita amankan," ujarnya.
Dari hasil interogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya dan menjelaskan modus operandi yang dilakukannya.
"Jadi sebelumnya dia sudah mempelajari situasinya terlebih dahulu, setelah kondisi sepi tersangka masuk ke dalam warung melalui atap dengan cara memanjat dinding dan merusak plafon, lalu mengacak-acak isi warung untuk mengambil uang dan rokok," jelas AKP Kurniawan.
BACA JUGA:Bawa Sajam Tanpa Izin, Pria di Inralaya Terancam Jerat UU Darurat 1951
BACA JUGA:Seorang Buruh di Prabumulih Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!
Selain membobol warung milik korban, ternyata tersangka juga pernah membobol sebuah konter handphone (Konter Box) di lokasi yang sama, Jalan Yos Sudarso, Taba Pingin, dengan korban bernama Enila.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa slop rokok yang tersisa (hasil curian), antara lain, satu slop rokok Sampoerna Mild, satu slop rokok Surya dan dua slop rokok Vigor Kretek.
Akibat ulah nekatnya itu, kini tersangka harus menghabiskan waktunya di balik jeruji besi.
"Tersangka resmi kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tegas AKBP Kurniawan.
Sementara itu, belajar dari kejadian itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil seperti warung dan konter, agar meningkatkan keamanan tempat usaha, terutama di jam-jam rawan dini hari.
“Pelaku memanfaatkan waktu subuh saat kondisi sepi. Kami mengimbau warga untuk memasang kamera pengawas (CCTV) atau pengamanan tambahan agar tidak menjadi sasaran kejahatan serupa,” pungkasnya.