Setelah Sempat Kritik DPRD, Warga Dusun Prabumulih Suharta Ucim Nyatakan Permohonan Maaf di Hadapan Dewan

Suharta Ucim saat menyampaikan permohonan maaf kepada DPRD Prabumulih usai mengikuti RDP. -Foto : Prabu Agustian-

BACA JUGA:Rutan Baturaja Gandeng Puskesmas Sekarjaya Gelar Deteksi Dini Kanker Leher Rahim

Tak hanya sebatas itu saja, usai mengikuti RDP, Suharta kembali menegaskan permohonan maafnya saat diwawancarai sejumlah awak media.

Suharta menilai bahwa polemik yang sempat terjadi antara warga Dusun Prabumulih dan DPRD hanyalah akibat miskomunikasi dan kesalahpahaman.

“Saya secara pribadi, khususnya sebagai koordinator warga, meminta maaf atas kehilafan dan kesalahpahaman kami. Ternyata yang terjadi selama ini hanyalah miskomunikasi antara masyarakat dan pihak DPRD,” jelasnya.

BACA JUGA:Tim Tekab Prabu Tangkap Pelaku Pencurian di PT Amanah Lentera Persada

BACA JUGA: BPBD OKU Sebut Jalan Longsor Dampak Banjir Bandang

Menurut pria yang dikenal berpenampilan khas dengan kepala plontos itu, warga kini memahami bahwa DPRD tidak pernah menolak pembangunan, apalagi menghambat program strategis seperti pelebaran Jalan Jenderal Sudirman.

“Kami telah salah menafsirkan apa yang terjadi sebelumnya. Setelah mendengar penjelasan dari anggota DPRD, kini kami paham bahwa mereka justru berupaya memastikan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Suharta pun berharap agar setelah pertemuan ini, semua pihak dapat bersinergi membangun Prabumulih. “Semoga ke depan proyek pembebasan lahan ini dapat berjalan lancar, dan antara DPRD, pemerintah, serta masyarakat bisa bersinergi membangun kota ini,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Prabumulih H Deni Victoria SH MSi menyambut baik sikap terbuka dan sportif dari masyarakat Dusun Prabumulih. Ia menilai langkah Suharta dan warga lainnya sebagai bentuk kedewasaan berdemokrasi dan kesadaran akan pentingnya komunikasi dua arah antara rakyat dan wakilnya.

“Dalam audiensi tadi sudah kami jelaskan, DPRD sejak awal sangat mendukung pembangunan. Hanya saja, semua harus berjalan sesuai prosedur yang benar,” ujar Deni yang akrab disapa DV.

Menurut Deni, DPRD memiliki fungsi utama dalam hal pengawasan dan penganggaran, sehingga tidak dapat mengambil keputusan sepihak tanpa melalui mekanisme peraturan yang berlaku. “Kami bukan pihak yang menolak atau menghambat pembangunan. Kami hanya memastikan agar seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deni menyebut bahwa RDP kali ini menjadi momentum penting untuk meluruskan persepsi publik yang sempat keliru terhadap peran DPRD. “Alhamdulillah, setelah kami sampaikan secara terbuka, masyarakat akhirnya mengerti fungsi dan tugas kami sebagai lembaga pengawas anggaran dan kebijakan daerah,” tambahnya.

Untuk diketahui, dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa pembebasan lahan di kawasan Dusun Prabumulih untuk pelebaran Jalan Jenderal Sudirman belum dapat direalisasikan pada tahun 2025 karena belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Ketua DPRD menegaskan bahwa setiap program pembangunan harus terlebih dahulu masuk dalam RKPD agar dapat dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Penyusunan APBD itu ada tahapannya. Kita lihat dulu apakah programnya sudah masuk di RKPD, karena yang masuk RKPD-lah yang bisa menjadi prioritas pembangunan,” jelas Deni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan