Disergap Ipda Rinto Bulek, Kurir Narkoba di Prabumulih Nekat Telan Barang Bukti Sabu-Sabu

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di polres prabumulih-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Tabrakan Beruntun, Dua Pengendara Grand Max dan Vario Luber

Setelah identitas terduga pelaku dan lokasi transaksi berhasil dipetakan, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah SH, bersama Kanit Idik I, Ipda Ade Yus Barianto, menyusun rencana penyergapan.

Seorang anggota Satresnarkoba kemudian melakukan undercover buy untuk memancing pelaku keluar.

Benar saja, tak lama berselang, pelaku Indra Wijaya muncul di depan sebuah ruko di Jalan Sindur.

Tim yang sudah siaga langsung melakukan penyergapan.

Saat digeledah, Indra terlihat panik dan buru-buru memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya. Gerakan itu tidak luput dari perhatian petugas.

Dengan cepat, salah seorang anggota Satresnarkoba memaksa pelaku membuka mulut. Hasilnya, ditemukan paket sabu dengan berat bruto 2,46 gram.

Selanjutnya, barang bukti dan Indra Wijaya langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku berinisial IW sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara ditelan. Namun berkat kesigapan anggota, upaya itu berhasil digagalkan,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Muhammad Arafah SH. 

Arafah menambahkan, sabu-sabu seberat 2,46 gram itu kini dijadikan barang bukti untuk menjerat pelaku dan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal empat tahun,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan