Lakukan Penyamaran, Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Dua Pelaku Pengedar
Dua pengedar narkoba saat diamankan satresnarkoba polres prabumulih-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Seinggok Sepemunyian.
Dalam dua hari terakhir, jajaran Satresnarkoba berhasil membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di tempat berbeda.
Dua pelaku yang diamankan yakni Sultan Fajri Al Karomah (19), warga Jalan Bima, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, serta Kodriadi (33), warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Diduga Tenggelam Saat Mencari Ikan, Warga Muara Lakitan Hilang di Sungai Musi
BACA JUGA:Oknum Guru BK Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila
Penangkapan keduanya dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti sabu-sabu dengan berat total 1,27 gram.
Pelaku pertama, Sultan Fajri, ditangkap pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB oleh tim Opsnal Unit Idik II Satresnarkoba Polres Prabumulih.
BACA JUGA:Sindikat Pembobol Bank BNI Dibekuk, Rp204 Miliar Diselamatkan
BACA JUGA:Gelapkan Motor Teman, Remaja di OKU Dijebloskan Ke Penjara
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Iptu Muhammad Arafah SH dan Kanit Idik II Aiptu Julius S SH.
Lokasi penangkapan berada di kawasan Jalan Alipatan, Kelurahan Sido Gede, Kecamatan Prabumulih Utara.
Saat hendak diamankan, Fajri sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun, upaya tersebut diketahui petugas.