Kasus Oknum Guru Cabul di Lubuklinggau Resmi Dilimpahkan ke KejariTersangka

Oknum guru cabul di Lubuklinggau resmi dilimpahkan penyidik Polres ke Kejari Lubuklinggau, Kamis 18 September 2025.- Foto : Maryati-

BACA JUGA:Masalah Sepele Penjual Telur Gulung di Tanjung Raja Ogan Ilir Kena Bacok

“Hari ini Kejari Lubuklinggau telah menerima pelimpahan atas nama tersangka Arwan Yanheta beserta barang bukti," ujar Armein.

Tersangka Arwan dijelaskan Aremein, diduga kuat melanggar Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014. Subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014.  

Saat ini tambah Aremein, tersangka Arwan telah dititipkan  di Lapas Kelas II.A Lubuklinggau untuk menjalani penahanan selama 21 hari ke depan. 

"Selama 21 hari ini penyidik kejaksaan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk selanjutnya melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri  Lubuklinggau.

"Setelah itu, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk disidangkan," terang Armein.

Kasus oknum guru olahraga cabul ini mendapat perhatian luas masyarakat Lubuklinggau, mengingat tersangka berprofesi sebagai tenaga pendidik. 

Masyarakat terutama orang tua di Kota Lubuklinggau berharap proses hukum dapat berjalan transparan, demi tegaknya hukum dan keadilan  bagi para korban dan orang tua  tidak lagi dibayang-bayangi rasa was-was melepaskan anak mereka ke sekolah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan