Data Diri dicatut Sebuah Perusahaan, Warga Muba Lapor Polisi

Korban Rahmat saat melapor ke Polres Muba-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Tidak terima namanya telah dicatut sebagai pejabat salah satu perusahaan, Rahmat Hayat alias Midun (28) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Musi Banyuasin (Muba).

Laporan korban telah diterima oleh petugas piket dengan STPL Nomor : LP/B/363/IX/2025/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel ditandatangani oleh Kani I SPKT Polres Muba Aipda Niko Apero Atma.

Kedatangan pria yang berdomisili di Dusun III, Kota Sekayu, Kabupaten Muba ini untuk melaporkan seseorang yang belum diketahui identitasnya yang diduga telah mencantumkan data dirinya sebagai penjabat CV BJM.

BACA JUGA:Pemkab-DPRD Muara Enim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

BACA JUGA:Tingkatkan Kesiapan Personel, Polres Prabumulih Laksanakan Latihan Alarm Stelling dan Dalmas

Kuasa hukum korban Zulfatah didampingi Ruli Ariansyah dan Marta Dinata mengatakan, korban Rahmat alias Midun mengetahui data diri telah digunakan tanpa izin saat berada di rumah, Selasa (9/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Saat itu klien kami mau mendaftar CV secara online, setelah memasukan data diri secara terus menerus ternyata gagal. Mendapatkan email bahwa sudah terdaftar sebagai pejabat di perusahaan lain,” jelas Zulfatah, Kamis (12/9) malam.

Padahal, lanjut Zulfatah, kliennya tidak pernah merasa mendaftarkan diri sebagai pengurus atau pejabat di sebuah perusahaan dan tidak pernah meminjamkan data pribadinya kepada orang lain.

BACA JUGA:Banjir Kembali Melanda Kota Prabumulih, 20 Kelurahan dan Desa Terendam

BACA JUGA:Edison Rencanakan Pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit

“Adapun data pribadi yang dimaksud mencakup informasi sensitif milik klien kami yang digunakan oleh perusahaan tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah. Berpotensi atau telah menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil,” kata dia.

Zulfatah berharap dengan adanya laporan yang dibuat, aparat kepolisian dapat segera menemukan pelaku yang telah mempergunakan data pribadi kliennya tanpa izin terlebih dahulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan