BNN Musnahkan 5 Ribu Pohon Ganja di Aceh Besar, Total 2,3 Ton Dimusnahkan

BNN musnahkan 5 ribu pohon ganja di Aceh Besar-Foto : ANTARA-

BACA JUGA:Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penggelapan dan Pencurian Motor

Riki menyebutkan pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemusnahan tanaman narkotika.

BNN menegaskan pelaku kepemilikan narkotika dapat dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika.

Dengan semangat War on Drugs for Humanity, lanjut dia, BNN, di bawah kepemimpinan Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, terus mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

Dikatakan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita, khususnya dalam hal penanggulangan narkoba.

"BNN meyakini partisipasi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ungkap Riki.

Dengan melakukan edukasi tentang bahaya narkoba, bersikap waspada, serta berani melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba, dirinya menuturkan seluruh pihak bersama-sama turut menyelamatkan masa depan bangsa.

Dengan demikian hanya dengan generasi muda yang sehat, cerdas, dan produktif, dia meyakini Indonesia dapat mewujudkan Generasi Emas 2045 yang mampu membawa bangsa menuju puncak kejayaan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan