Dua Oknum Perusuh Demo di DPRD OKU Diringkus Polisi 4 Lagi Buron

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo saat menggelar press rilis.-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Curi 120 TBS Sawit, Satu Pelaku Dibekuk

Dijelaskan Kapolres, akibat aksi demo anarkis yang terjadi di depan gedung DPRD OKU, banyak fasilitas umum yang rusak di sekitar lokasi demo.

Fasilitas yang rusak itu antara lain fasilitas milik pemerintah. Kaca pos depan pecah, pintu pagar rusak dan tiang pagar pengunci roboh. Kerugian ditaksir Rp50 juta.

Kemudian adanya kerusakan 14 pot bunga di sekitar kantor DPRD OKU dengan kerugian ditaksir sekitar Rp19 juta.

Selanjutnya satu kaca depan mobil truk dalmas, spion truk dalmas pecah. Kerugian Rp3 juta. Disamping itu personil Polri ada 2 orang terluka dan masyarakat ada juga yang terluka.

"Akibat ulah mereka, kedua pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 mengatur tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tandas Kapolres. 

Sementara pelaku Suryadi sendiri mengaku datang ke Baturaja diajak rekannya dengan inisial D.

"Saya ke Baturaja ini diajak D bekerja jadi tukang kayu. Saya merusak pot bunga atas inisiatif sendiri. Tidak ada yang menyuruh," katanya sembari menyesali perbuatannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan