Dua Pengedar Sabu Dibekuk

DIAMANKAN : Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu diwilayah Gunung Megang diamankan di Malpolsek Gunung Megang.-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Nekat Curi Kabel dan 279 Bata Ringan, Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi Saat Asik Makan Siang

Dan kasus ini, kata dia, akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Lanjutnya, atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.

"Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.

"Sinergi masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan