Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar Amankan 20 Paket Sabu

Dua pelaku yang Dibekuk polisi-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Warga Ujan Mas Baru Ditemukan Tewas Membusuk
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Barang bukti yang telah diamankan akan segera dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendetail.
Sementara itu, berkas perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Ogan Ilir berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman narkoba.
“Jauhi narkoba demi kesehatan dan keselamatan kita semua serta generasi penerus bangsa,” tutup Surya.