KPK Dalami Keterangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas mengaku KPK dalami keterangannya saat penyelidikan-Foto : ANTARA-
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi di Indralaya Utara Diringkus Polisi, Amankan 10 Paket Sabu
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ant)