Ayah Bejat di Prabumulih Tega Cabuli Anak Kandung, Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan

pelaku pencabulan terhadap anak kandung saat diamankan di mapolres prabumulih-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Polsek Pedamaran Timur Tangkap Pencuri Sawit yang Meresahkan
Korban yang panik langsung bangun dan berusaha menyelamatkan diri. Setelah itu, kejadian ini diceritakan kepada salah satu kerabat terdekatnya. Tidak terima dengan perlakuan biadab tersebut, kerabat korban segera melaporkan kasus ini ke polisi.
Mendapat laporan itu, tim Tekab Polres Prabumulih yang dipimpin Kanit PPA, Iptu Rama Juliani, langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H. Tiyan Talingga, bersama Kanit PPA langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Pelaku berinisial SP kami tangkap tanpa perlawanan. Ia langsung kami bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH Sik MSi melalui Kasat reskrim AKP H Tiyan Talingga saat dikonfirmasi awak media.
Dikatakannya di hadapan penyidik, Sapriadi mengakui perbuatannya. Ia berdalih khilaf, namun polisi tidak serta-merta menerima pengakuannya begitu saja.
“Pelaku mengaku khilaf, namun keterangannya ini masih kami dalami lagi,” jelas AKP H. Tiyan Talingga.
Atas perbuatannya, Sapriadi dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 15 tahun. “Kami tegaskan, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP H. Tiyan Talingga.