Dua Terdakwa Bayar Denda Rp50 Juta Kasus Korupsi Jalan Tol Betung-Tempino

Kejari Musi Banyuasin Terima Pembayaran Denda dari H. Yudi Herzandi dan Amin Mansyur dalam Perkara Pemalsuan Dokumen Pengadaan Tanah Tol Tahun 2024-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Pengelolaan Kebersihan di Kota Prabumulih Resmi Beralih dari Perkim ke DLH

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi merupakan bagian dari infrastruktur strategis nasional. Proses administrasi yang tidak transparan dapat merugikan negara dan menghambat kemajuan pembangunan.

Kejaksaan berharap, dengan pembayaran denda dan proses hukum yang berjalan, dapat menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi dan memperkuat integritas dalam proses pengadaan tanah maupun proyek pemerintah lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan