Honor Pimpinan BAZNAS Ogan Ilir Jadi Temuan BPK, Sidharta: Semua Telah Dikembalikan

Unsur pimpinan BAZNAS Ogan Ilir (sumberfoto :medsos BAZNAS Ogan ilir-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Sorgum, Sang Penjaga Ketahanan Pangan Masa Depan
Dia mengatakan anggaran itu telah melalui mekanisme yang cukup panjang. Diusulkan pihaknya melalui bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Ogan Ilir, kemudian naik ke pemerintah daerah dalam hal ini bupati Ogan Ilir dan kemudian dibahas di rapat
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Kemudian dibahas dengan DPRD Ogan ilir sebelum akhirnya disahkan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Setiap pencairan selalu berdasarkan SK Bupati, dan uangnya langsung ditransfer dari Kesra ke rekening pimpinan BAZNAS. Jadi kami hanya menerima sesuai ketentuan yang disahkan Pemkab,” kata Sidharta.
Namun, dalam pemeriksaan BPK RI pada awal 2025, penggunaan anggaran tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan Perpres.
BPK menegaskan bahwa pembayaran honorarium kepada ketua dan wakil ketua BAZNAS Ogan Ilir melampaui batas yang ditentukan, sehingga dikategorikan sebagai kelebihan bayar.
“Artinya memang ada ketidaksesuaian. Kami di BAZNAS menerima sesuai SK Bupati, tetapi setelah ada temuan BPK, mau tidak mau kami harus melakukan pengembalian,” ujar Sidharta.
Ia menambahkan bahwa pihaknya bersama jajaran pimpinan BAZNAS telah mengembalikan seluruh kelebihan dana tersebut.
“Alhamdulillah, pengembalian sudah kami lakukan. Insya Allah hal itu bisa dicek langsung ke Bagian Inspektorat Ogan Ilir. Semua sudah selesai per 15 Juli lalu,” jelasnya.