PANRB Dukung RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara

Purwadi Arianto, Wakil Menteri PANRB-Foto : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung penuh Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara yang disusun pemerintah untuk menjamin kepastian hukum dan hak bagi narapidana yang menjalani pidana lintas yurisdiksi negara.
"Pada prinsipnya Kementerian PANRB memahami dalam pelaksanaan pemindahan narapidana antarnegara membutuhkan kolaborasi serta keterkaitan kewenangan antarkementerian dan lembaga," kata Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto Purwadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/08/2025).
Purwadi menjelaskan aturan mengenai satuan tugas itu sebaiknya tidak diatur secara kaku, melainkan diatur dalam peraturan turunannya.
BACA JUGA:DPR Undang Bocah Heroik yang Panjat Tiang Bendera Lampung
BACA JUGA:DPD RI Dukung Sawah Baru Presiden untuk Swasembada Pangan
Hal tersebut agar memberikan fleksibilitas bagi Presiden dalam melakukan penguatan peran satuan tugas.
Pada dasarnya, mekanisme atau proses pemindahan narapidana bersifat dinamis yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan dinamika perkembangan.
Terlebih hal ini menyesuaikan dengan prinsip hukum yang berlaku di setiap negara.
BACA JUGA:DPR Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
BACA JUGA:Wakil KSAD Baru dan Rotasi Pangdam Resmi Dilantik
Oleh karena itu, Kementerian PANRB memberikan saran agar pencantuman norma dalam mekanisme pemindahan narapidana antarnegara tidak diatur secara teknis dan spesifik, khususnya berkaitan dengan peran dan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga.
"Sehingga memudahkan penyesuaian mekanisme atau proses pemindahan narapidana apabila terdapat perkembangan di masa yang akan datang," ujarnya.
Pengaturan lebih rinci menangani mekanisme pemindahan narapidana antarnegara bisa dituangkan dalam aturan turunannya, misalnya menyusun peraturan pemerintah.
BACA JUGA:Astacita Harus Sampai Wilayah 3T agar Pemerataan Nyata