Aksi Pencurian HP Keluarga Pasien di RSUD Prabumulih Terungkap, Tim Singo Timur Bekuk Sudarman Alias Monok

Sudarman alias Monok pelaku pencurian HP keluarga pasien RSUD berikut barang bukti ketika diamankan di mapolsek Prabumulih Timur.-foto:dokumen palpos-
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolsek Prabumulih Timur.
Masih kata Kapolsek, saat ini penyidik Polsek Prabumulih Timur masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memburu keberadaan rekan pelaku berinisial WY. Polisi juga mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kota Prabumulih. (abu)