Senin, 21 Jul 2025
Network
Beranda
METROPOLIS
BORGOL
OPINI
ADVERTORIAL
DERAP NUSANTARA
UNIK
POLITIK
SUMSEL RAYA
LIFESTYLE
KULINER
PLESIRAN
OTOMOTIF
BISNIS
OLAHRAGA
Network
Beranda
UTAMA
Detail Artikel
Akomodasi Hak Perempuan
Reporter:
Bambang Samudera
|
Editor:
Dahlia
|
Minggu , 20 Jul 2025 - 19:37
Akomodasi Hak Perempuan-Foto : Istimewa-
akomodasi hak perempuan koranpalpos.com - komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (komnas perempuan) meminta agar hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum diakomodasi dalam rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana (rkuhap). "pentingnya pemenuhan hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum untuk masuk ke dalam substansi rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana (rkuhap). hak-hak tersebut mencakup posisi perempuan sebagai korban, saksi, tersangka, terdakwa, dan terpidana," kata ketua komnas perempuan, maria ulfah anshor di jakarta, sabtu (19/07/2025). menurutnya, dalam kerangka kuhap saat ini, perempuan berhadapan dengan hukum belum memperoleh jaminan perlindungan atas hak-haknya yang mencakup hak sebagai saksi, korban, tersangka/terdakwa, hingga terpidana, termasuk pemenuhan atas kebutuhan khas perempuan. "dalam banyak kasus, perempuan korban kekerasan masih diperlakukan semata-mata sebagai alat bukti, sementara aspek keadilan dan pemulihan atas dampak tindak pidana yang dialaminya belum menjadi perhatian negara," kata maria ulfah anshor. baca juga:begini cara luna maya menjaga kesehatan kulit baca juga:bahas peluang besar investasi dan penerbangan langsung kuala lumpur–palembang komnas perempuan juga mendorong agar dpr memastikan keterlibatan yang bermakna dalam seluruh tahapan pembahasan rkuhap, baik dari sisi proses maupun substansi. hal ini penting agar rkuhap yang dihasilkan benar-benar mencerminkan pengalaman dan kebutuhan perempuan pencari keadilan, serta mampu menjawab berbagai persoalan struktural yang selama ini dihadapi perempuan berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana. pembahasan rkuhap di dpr saat ini telah memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi, dilakukan secara terbuka, dan kelompok masyarakat dipersilakan untuk memberikan masukan. anggota komisi iii dpr ri hasbiallah ilyas mengatakan pihaknya masih menerima masukan terkait rancangan undang-undang (ruu) tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap). baca juga:bpbd sumsel catat 33 kejadian karhutla: sejumlah daerah tetapkan status siaga darurat ! baca juga:berikan pelayanan umrah perdana terbaik “pembahasan belum selesai. kita masih menerima masukan-masukan yang ada, termasuk misalnya revisi kuhap ini juga memberikan jaminan untuk ham terutama kepada masyarakat yang rentan, seperti perempuan, lansia,” kata hasbi dalam diskusi publik di jakarta. dia menyebut komisi iii dpr ri ingin menyusun kuhap sedetail mungkin. oleh sebab itu, pihaknya terbuka menerima masukan dari berbagai kalangan termasuk lembaga hak asasi, akademisi, hingga masyarakat sipil. “masukan-masukan dari masyarakat bukan hanya kita tampung, kita sampaikan kepada dpr, ” ucapnya pula. baca juga:skandal beras oplosan: 212 produsen diperiksa, mentan tuntut proses hukum tegas baca juga:tutup turnamen sepak bola antar parpol selain itu, hasbi menekankan komitmen komisi iii dpr ri untuk menyusun kuhap baru sebagai pengganti kuhap lama yang sudah berlaku sejak 44 tahun lalu itu dengan sebaik-baiknya. “manusia itu harus meninggalkan legasi. legasi komisi iii periode ini insyaallah meninggalkan legasi yang bagus. kuhap ini insyaallah sudah mencapai titik yang mudah-mudahan yang terbagus,” kata dia. lebih lanjut hasbi menolak anggapan bahwa revisi kuhap dilakukan secara terburu-buru. dia pun mengatakan pembahasan ruu kuhap sudah dilakukan secara transparan sejak tahap awal. baca juga:bukan aturan biasa ruu haji dibawa ke paripurna dpr ri baca juga:ketika judol bertemu pinjol rapat terbuka di dpr, kata dia, dapat disaksikan melalui siaran langsung. “jadi mau transparan bagaimana lagi? memang dpr itu selalu korban terus,” tuturnya. pada kesempatan itu, ketua komnas ham ri meminta agar pembahasan ruu kuhap diperpanjang demi memastikan terakomodasinya rekomendasi dari komnas ham, akademisi, masyarakat sipil, serta lembaga hak asasi lainnya. “saya kira, kalau dari kami, tentu komnas ham setuju bahwa pembahasan ini diperpanjang. jadi, bukan menarik mundur, ya, tetapi bagaimana memperpanjang pembahasan,” ucap anis. sementara itu, wakil menteri ham yang turut hadir dalam diskusi itu menyebut masukan dari lembaga-lembaga maupun masyarakat sipil penting untuk menjadi perhatian pembentuk undang-undang. mugiyanto pun menegaskan kementerian ham terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait maupun parlemen demi memastikan tercapainya partisipasi bermakna dalam penyusunan kuhap baru. “kami dari kementerian ham, sebagai bagian dari pemerintah, ya, tentu saja akan berkoordinasi dengan kementerian hukum terkait masukan-masukan yang ada di masyarakat dan akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan komisi iii,” ucapnya. wakil menteri (wamen) ham mugiyanto mengatakan sudah tepat jika revisi kitab undang-undang hukum acara pidana (rkuhap) dilakukan secara cepat, tetapi tidak terburu-buru, karena mengingat kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) yang baru akan segera berlaku. “kuhp itu akan mulai berfungsi efektif tanggal 2 januari 2026. ini juga harus diimbangi oleh kuhap yang juga harus ada penyesuaian. menurut saya, sudah tepat ketika semangatnya adalah revisi ini dilakukan secara cepat, tapi tidak buru-buru,” katanya dalam diskusi bertajuk revisi kuhap dan jaminan ham di jakarta, jumat (18/07/2025). menurut dia, cepat dan tidak terburu-buru mencerminkan ada langkah kehati-hatian. hal ini untuk memastikan bahwa revisi tersebut betul-betul menuju perbaikan, sekaligus memastikan aspirasi yang berkembang di masyarakat dapat diakomodasi. kementerian ham, imbuh mugiyanto, juga mempunyai kepentingan dalam rkuhap. ia menyebut kementeriannya bertanggung jawab untuk memastikan terpenuhinya aspek pemajuan, penghormatan, pelindungan, penegakan, dan penghormatan (p5) ham. “artinya, regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah itu harus berpegangan pada lima ‘p’ tadi. kalau dalam konteks yang kita bicarakan, ya, ada perlindungan ham terhadap saksi, tersangka, dan sebagainya,” ucap dia. bagi mugiyanto, rkuhap sebagai penyempurnaan dari kuhap lama yang sudah berlaku 44 tahun itu disusun untuk mencari titik keseimbangan antara ketertiban hukum dan pelindungan ham. meskipun sulit, dia tetap optimistis hal itu dapat dicapai. dia menyebut pelindungan ham terhadap masyarakat sudah diakomodasi dalam rkuhap yang sedang bergulir di komisi iii dpr ri, karena secara eksplisit, saksi sudah dibolehkan untuk didampingi advokat sejak tahapan penyelidikan. kendati begitu, mugiyanto menegaskan masih ada ruang untuk perbaikan lebih lanjut. dalam hal ini, dia mendorong pemerintah dan dpr untuk menelaah masukan dan kritik dari kelompok masyarakat sipil. ia turut menekankan pentingnya penerapan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diamanatkan mahkamah konstitusi dan sudah menjadi kesepakatan global dalam proses legislasi. “meaningful participation itu tidak hanya didengarkan atau dihadirkan, tapi lebih dari itu. jadi, memastikan masukannya didengar, dimasukkan atau tidak; dan kalau tidak, kenapa? jadi ada proses engagement (keterlibatan), dialog, seperti itu sehingga semua pihak bisa menerima,” tuturnya. mugiyanto menegaskan kementerian ham terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait maupun parlemen demi memastikan tercapainya partisipasi bermakna tersebut. “kami dari kementerian ham, sebagai bagian dari pemerintah, ya, tentu saja akan berkoordinasi dengan kementerian hukum terkait masukan-masukan yang ada di masyarakat dan akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan komisi iii,” ucapnya. ketua komisi pemberantasan korupsi (kpk) setyo budiyanto memandang bahwa rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (ruu kuhap) berpotensi mengurangi fungsi pemberantasan korupsi. “kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh mengurangi kewenangan, tugas, dan fungsi daripada komisi pemberantasan korupsi,” ujar setyo, di gedung merah putih kpk, jakarta, kamis (17/07/2025). oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa kpk sudah melakukan diskusi kelompok terpumpun (fgd) bersama sejumlah pakar untuk membandingkan ruu kuhap dengan uu nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas uu nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. selain itu, dia mengatakan bahwa kpk telah berkomunikasi dengan kementerian hukum guna membahas ruu kuhap. setyo mengingatkan panitia kerja ruu kuhap, agar aturan-aturan dalam rancangan peraturan tersebut sinkron, yakni tidak memiliki perbedaan antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan. “kalau seperti itu, tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, dan tidak ada sebuah kepastian,” katanya pula. ia juga mengingatkan agar upaya-upaya paksa yang biasa dilakukan kpk agar tidak diubah, atau menjadi harus dikoordinasikan oleh pihak lain dalam ruu kuhap. “diharapkan justru malah ada penguatan dengan adanya ruu kuhap ini. karena lebih kuat, tentu upaya untuk pemberantasan korupsi akan semakin baik dan maksimal,” ujarnya. saat ini ruu kuhap sedang dibahas oleh komisi iii dpr ri sebagai ruu prioritas 2025 dalam program legislasi nasional. komisi iii dpr ri mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan daftar inventarisasi masalah (dim) ruu kuhap yang berjumlah 1.676 poin pada kamis (10/7). adapun pada senin (21/7), diagendakan penyerahan hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi kepada panja, dan dilanjutkan rapat kerja. (ant)
1
2
3
4
»
Tag
# sistem peradilan pidana
# kpk dan ruu kuhap
# partisipasi bermakna
# hak perempuan dalam hukum
# rkuhap 2025
# revisi kuhap
# komnas perempuan
# komisi iii dpr ri
# komnas ham
# kementerian hukum dan ham
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Palembang Pos 21 Juli 2025
Berita Terkini
Ingin Otak Terjaga Kesehatannya? Sering-sering Konsumsi Kacang Jenis Ini!
KESEHATAN
7 jam
Muhaimin Iskandar Sebut Kritik sebagai Vitamin Politik
POLITIK
7 jam
Rudy Masud Lanjut Pimpin DPD Partai Golkar Kaltim
POLITIK
7 jam
Team Baret Lampung Juara di Bhayangkara Adventure Offroad 2025 Polres Prabumulih Bawa Pulang Suzuki Katana
SUMSEL RAYA
7 jam
SBY Beristirahat Usai Beraktivitas Secara Berangkai
POLITIK
7 jam
Berita Terpopuler
Persaingan Panas Mobil Listrik Kecil: BYD Atto 1 Siap Goyang Pasar Wuling
OTOMOTIF
10 jam
Toyota Zenix Q HEV atau Chery Tiggo 8 Pro e+: Siapa Jawara Mobil Keluarga Masa Kini?
OTOMOTIF
11 jam
All New Destinator Bukan Xforce Versi Panjang: Ungkap Fakta Desain Baru !
OTOMOTIF
20 jam
Toyota Sequoia 2025 Resmi Hadir: SUV Tangguh dengan Mesin Hibrida dan Fitur Canggih, Siap Masuk Indonesia!
OTOMOTIF
16 jam
Subaru Siap Luncurkan Forester Generasi ke-6: Tawarkan Desain Lebih Agresif dan Teknologi Hybrid !
OTOMOTIF
11 jam
Berita Pilihan
Persaingan Panas Mobil Listrik Kecil: BYD Atto 1 Siap Goyang Pasar Wuling
OTOMOTIF
10 jam
Toyota Zenix Q HEV atau Chery Tiggo 8 Pro e+: Siapa Jawara Mobil Keluarga Masa Kini?
OTOMOTIF
11 jam
Subaru Siap Luncurkan Forester Generasi ke-6: Tawarkan Desain Lebih Agresif dan Teknologi Hybrid !
OTOMOTIF
11 jam
Harga Pangan 20 Juli 2025: Harga Cabai Rawit Rp58.074, Bawang Merah Rp44.070 per Kilogram !
BISNIS
12 jam
All New Destinator Bukan Xforce Versi Panjang: Ungkap Fakta Desain Baru !
OTOMOTIF
20 jam