Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juli 2025: Turun Rp2.000 Menjadi Rp1,917 Juta per Gram !

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun sebesar Rp2.000 per gram dari sebelumnya Rp1.919.000 menjadi Rp1.917.000 per gram, Jumat 18 Juli 2025-Foto : Dokumen Palpos-

Harga tersebut sudah termasuk sertifikat dan tersedia dalam bentuk logam mulia batangan bersertifikasi resmi dari PT Antam.

Bagi masyarakat yang ingin membeli maupun menjual kembali emas batangan Antam, penting untuk mengetahui ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

1. Pembelian Emas Batangan

Setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan besaran:

0,45% dari nilai transaksi untuk pembeli dengan NPWP

0,9% dari nilai transaksi untuk pembeli tanpa NPWP

Pajak ini dipotong langsung oleh pihak penjual saat transaksi dilakukan. Konsumen akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.

2. Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam, jika nilainya melebihi Rp10 juta, maka juga dikenakan PPh 22:

1,5% dari nilai buyback untuk penjual dengan NPWP

3% untuk penjual tanpa NPWP

Pajak ini juga dipotong langsung dari total nilai buyback saat transaksi berlangsung.

Ketentuan ini diberlakukan untuk mendukung transparansi dan kepatuhan pajak, terutama dalam transaksi logam mulia yang sering kali digunakan sebagai aset investasi.

Meskipun harga emas mengalami penurunan sementara, banyak analis menilai logam mulia ini tetap menjadi pilihan menarik untuk investasi jangka menengah dan panjang, terlebih di tengah ketidakpastian pasar global.

Emas dinilai sebagai aset safe haven karena nilainya cenderung stabil dan tidak tergerus inflasi seperti mata uang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan