Gugat UU Pilkada

Mahasiswa Universitas Mataram yang gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK)-Foto : ANTARA-

BACA JUGA:Kadin Perkuat Kolaborasi Riset Industri

Berbeda dengan UU Pemilu yang memberikan kewenangan penuh kepada Bawaslu untuk memutus pelanggaran administrasi (Pasal 461 UU Pemilu), UU Pilkada justru mereduksi peran Bawaslu menjadi hanya pemberi rekomendasi, sementara keputusan akhir berada di tangan KPU.

Perbedaan ekstrem ini jauh dari semangat putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 yang menyamakan kedudukan pengawas pemilu dan pilkada.

Kewenangan Bawaslu dalam pemilu seharusnya berlaku secara mutatis mutandis pada pilkada.

Para Pemohon berharap, MK sebagai 'the guardian of democracy dapat mengembalikan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi Pilkada sebagaimana mestinya, sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan keadilan proses pemilihan kepala daerah ke depan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan