Geledah Rumah Tersangka

im Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah rumah dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi atas mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Cinde di Palembang, Rabu (09/07/2025).--
KORANPALPOS.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah rumah dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi atas mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Cinde di Palembang, Rabu (09/07/2025).
Penggeledahan dilakukan bertahap di rumah milik tersangka Harnojoyo (mantan Wali Kota Palembang) di Jalan H Alamsyah Ratu Prawira Negara Kota Palembang, tersangka Rainmar (Kepala Cabang PT Magna Beatum) di Jalan Angkatan 66 Kota Palembang dan tersangka Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah) di Jalan Gajah Kedamaian Permai Kota Palembang.
Selain penggeledahan dilakukan juga penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Polres Lubuklinggau Bakal Gelar Lomba Konten Kreator
BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Shoppe Express diamankan, Berikut Kronologisnya
Hal itu, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
"Benar kita hari ini melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa berkas dan kendaraan terkait perkara Cinde ini, " kata Kasipenkum Kejati sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
Penggeledahan dan penyitaan dipimpin langsung oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Erwin Indrapraja, bersama Kasi Operasional Aryo Gopar dan Kasi Penyidikan Khaidirman bersama jajaran lainnya.
BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih
"Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi rumah para tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde. Kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," terang Vanny.
Terkait penggeledahan tersebut, kuasa hukum salah satu tersangka yakni Raimar, advokad Kemas Ahmad Jauhari, menyatakan, tidak ada harta kekayaan kliennya yang disita penyidik Tipidsus Kejati Sumsel saat penggeledahan di rumah.
“Tidak ada harta kekayaan yang disita dari klien kami, mobil Pajero yang disita bukan atas nama klien kami,” ujar Jauhari.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Gelar Bimtek SRIKANDI dan Tata Kelola Arsip