Bupati Muba Sampaikan LPj APBD dan Tiga Raperda Strategis

Laporan pertanggungjawaban APBD 2024 serta tiga Raperda strategis-Foto: Romi-

SEKAYU -  Bupati Muba H. M. Toha menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD 2024 serta tiga Raperda strategis lainnya dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Muba, sebagai bentuk akuntabilitas dan arah baru pembangunan daerah, Senin (7/7/2025).

Rapat yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Muba tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Muba Rohman, Sekda Muba H. Apriyadi, anggota DPRD, jajaran OPD dan tamu undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Bupati Toha menegaskan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan amanat undang-undang dan bentuk pertanggungjawaban publik atas pelaksanaan APBD.

"Penyampaian Raperda ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," tegasnya.

BACA JUGA:Pemotor di Lubuklinggau Tak Sadarkan Diri Usai Bersenggolan dengan Truk Hino

BACA JUGA:6 Personel Polres Muba Raih Penghargaan dari Kapolda Sumsel, Ini Kasus yang Diungkap

Bupati Toha menjelaskan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) unaudited tahun 2024 telah diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Sumsel pada 27 Maret 2025, dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterima pada 26 Mei 2025.

Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkab Muba dalam mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Selain pertanggungjawaban APBD, Bupati juga memaparkan tiga Raperda penting yang menjadi inisiatif Pemkab Muba, yakni:

"Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muba Tahun 2025-2029.

BACA JUGA:Wabup Sumarni Apresiasi Perolehan 12 Medali Kontingen Muara Enim

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Disusun sebagai dokumen perencanaan lima tahunan, RPJMD ini menjadi pedoman strategis arah pembangunan Muba ke depan, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan