Belum Ada Aturan Tertulis Terkait Zakat untuk ASN

H. Zulfikar, Kabag Kesra Pemkab Muaraenim-Foto : Fahrozi-

MUARA ENIM - ASN berpenghasilan dibawah Rp8Juta dianggap miskin dan berhak menerima zakat seperti diungkapkan Kemendagri dimana ada sekitar 400 Ribu ASN yang tergolong ke MBR  (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), mendapat pandagan berbeda dari kalangan ASN.

Kepala Bagian Kesra Pemkab Muara Enim H Zulfikar, mengatakan bahwa apabila ASN berpenghasilan dibawah Rp8Juta dikategorikan miskin dan berhak menerima zakat sepertinya kurang tepat. 

"Apalagi sampai berhak menerima zakat tentunya itu lebih tidak cocok lagi," ujar Zulfikar Selasa, 30 Januari 2024. 

Karena bila ASN berpenghasilan dibahwa Rp8Juta berhak mendapatkan zakat maka hampir semua ASN mendapat zakat.

BACA JUGA:Herman Deru Kenalkan Kedua Putrinya Kepada Masyarakat Pedamaran

BACA JUGA:Bupati Enos Tegaskan Dukung Pemilu Sukses

 "Sementara ASN itu berkewajiban membayar zakat dari penghasilan mereka selama setahun," terangnya. 

Lanjutnya, zakat ASN itu hitungannya 2,5 persen pertahun, dimana itu juga tertuang dalam Perda dan Perbup No 19 Tahun 2021 tentang zakat ASN. "Kalau dihitung, rata-rata peghasilan ASN itu pertahun kira kira Rp66,9 Juta dihitung dari harga nilai emas saat ini,"  bebernya. 

Namun, itu baru sebatas ucapan belum ada aturan tertulisnya sehingga belum bisa dijadikan acuan menentukan zakat. 

"Peraturan bisa saja dirubah, tapi kalau secara pribadi ASN itu harusnya membayar zakat bukan sebagai penerima zakat," tukasnya. 

BACA JUGA:Warga OKU Diminta tak Buang Sampah Sembarangan

BACA JUGA:Muba Ciptakan Generasi Unggul dan Bermartabat Islami

Sementara itu, salah satu ASN yang namanya enggan disebutkan tidak sepakat apa yang disampaikan Mendagri ASN berpenhasilan dibawah Rp8 juta dianggap miskin dan berhak menerima zakat. 

"Tangan diatas lebih baik dari pada tangan dibawah. Saya rasa masih banyak yang lebih berhak, secara ASN mendapat penghasilan tetap setiap bulan. Kalau penilaiannya penghasilan masih kecil syukur-syukur dinaikan oleh pemerintah pusat," jelasnya. (ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan