PLN Perkuat Koordinasi Penetapan Lokasi Pembangunan SUTT 150 kV Gedong Tataan - Teluk Ratai

PLN gelar audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Foto: Istimewa--
PALEMBANG - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (UIP Sumbagsel) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pesawaran guna membahas permohonan penerbitan Penetapan Lokasi untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Gedong Tataan - Teluk Ratai. Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (26/06) ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan pembangunan Proyek Strategis Nasional tersebut.
Bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran dalam kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Wildan, S.E., M.M., Manager Perizinan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagsel, Marudut J.F Simarmata, Kepala Dinas PU, Zainal Fikri, S.T., M.M., Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dra. Linda Sari, M.M., Kepala Dinas PTSP, Fanny Setiawan, S.Sos., M.M dan stakeholder terkait.
Pembangunan SUTT 150 kV Gedong Tataan - Teluk Ratai membentang sepanjang 60 kms melintasi 5 kecamatan dan 16 desa di Kabupaten Pesawaran dengan total 100 tapak tower. Pembangunan ini untuk meningkatkan kapasitas pasokan dan keandalan listrik khususnya untuk mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Teluk Pandan di Kabupaten Pesawaran.
Dalam audiensi ini membahas proses dan tahapan penerbitan SK Penetapan Lokasi oleh Bupati Pesawaran serta kelengkapan dokumen teknis dan administrasi yang diperlukan.
BACA JUGA:Dinkes Palembang Catat 461 Kasus DBD Hingga Juni 2025, Tren Menurun Tiap Bulan
BACA JUGA:Sumsel Alami Inflasi pada Juni 2025
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan menyatakan komitmen penuh Pemerintah Daerah dalam mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan tersebut.
"Kami mengapresiasi inisiatif PLN yang sejalan dengan rencana pengembangan wilayah kami. Tim teknis akan segera melakukan koordinasi dan evaluasi untuk memastikan semua aspek administratif dan kesesuaian tata ruang terpenuhi," ujar Wildan.
Manager Perizinan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagsel, Marudut J.F Simarmata menjelaskan bahwa SK Penetapan Lokasi merupakan dasar untuk memperkuat pelaksanaan pembebasan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Secara bertahap pembebasan lahan pembangunan SUTT 150 kV Gedong Tataan – Teluk Ratai telah berjalan mengacu pada Rekomendasi Tata Ruang dan perizinan lain yang sudah diperoleh dengan dukungan seluruh stakeholder baik Pemerintah Daerah dan masyarakat. Namun, guna meningkatkan kepastian hukum untuk kelancaran pengadaan lahan dan pembangunan insfratruktur ketenagalistrikan ini, diperlukan Penetapan Lokasi dari Bupati Pesawaran," jelas Marudut.
BACA JUGA:100 Orang Ikuti Program Retret untuk Pelajar
BACA JUGA:Wujud Aktif para Generasi Muda
General Manager PLN UIP Sumbagsel, Zaky Adikta dalam kesempatan terpisah menegaskan pentingnya pembangunan infrastruktur kelistrikan ini dalam mendukung ketahanan energi di wilayah tersebut. PLN optimis dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Proyek Strategis Nasional ini dapat segera beroperasi untuk menghadirkan listrik yang andal dan berkelanjutan.
"PLN berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan guna memastikan pembangunan berjalan lancar sesuai regulasi dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Pesawaran khususnya dalam memperkuat keandalan listrik dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pesawaran," papar Zaky. (Adv)