Gelapkan Uang Tabungan Siswa Lebih dari Rp100 Juta Kini Guru SD di Ogan Ilir Resmi Tersangka

Pelaku ketika diamankan di Mapolres Ogan Ilir-foto:Isro-

BACA JUGA:Temukan Benda Telarang di Kamar Warga Binaan

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan melakukan penyidikan lanjutan guna memastikan total kerugian dan kemungkinan adanya korban lain. 

kepada penyidik, terangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk mencukupi kebutuhan hidup dan membayar utang, termasuk pinjaman online (pinjol).

"Menurut keterangan tersangka, uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar pinjaman online. Ia juga mengaku terdesak karena masalah ekonomi," tambah Ilham.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. 

Jika terbukti bersalah, DA terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan