Selesaikan Konsinyasi Tapak Tower dan RoW SUTET 275 kV
Pacu Pembangunan SUTET 275 kV Lumut Balai – Gumawang, PLN Berhasil menyelesaikan pembebasan Lahan Tapak Tower dan Penyediaan Ruang Bebas (RoW). --Foto: Istimewa
OKU - PT PLN (Persero) berhasil dan sukses menyelesaikan proses konsinyasi. Merupakan tahapan pelaksanaan pembebasan lahan jalur Saluran Udara.
Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Lumut Balai – Gumawang. Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Baturaja untuk 7 tapak tower dan 25 persil Ruang bebas/Right Of Way.
Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Baik perkotaan maupun di pedesaan. Mendorong kegiatan ekonomi dengan berbagai sektornya yang memerlukan tenaga listrik.
Pesatnya pertumbuhan ekonomi di Sumatera khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan memerlukan energi listrik yang sangat besar. Untuk itu dibutuhkan adanya infrastruktur ketenagalistrikan guna mendukung pelayanan kebutuhan listrik di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Tahun Ini Ada Ratusan ASN di OKU Akan Pensiun
BACA JUGA:Kredivo Perluas Integrasi dengan Merchant Lokal
General Manager PT PLN Unit Induk Sumatera Bagian Selatan (UIP SBS), Wahidin dalam keterangannya menyebut, berhasil menyelesaikan konsinyasi tapak tower dan kompensasi Row. Maka pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan transmisi SUTET 275 kV Lumut Balai– Gumawang akan semakin dipacu. Sehingga dapat dioperasikan sesuai dengan waktu yang ditargetkan yaitu pada tahun 2024.
Pembangunan transmisi SUTET 275 kV Lumut Balai - Gumawang terdiri dari 426 tower. Melintasi 3 Kabupaten, yaitu Muara Enim, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur. Proses pembebasan lahan tidak lepas dari tantangan dan permasalahan. Dimana beberapa masyarakat menolak lahannya dilintasi transmisi PLN. Hingga menolak nilai harga ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Lembaga Penilai.
"Dalam hal pihak atau masyarakat menolak bentuk atau besarnya ganti kerugian atau kompensasi yang telah ditetapkan. Maka ganti kerugian dan kompensasi tersebut dapat dititipkan di pengadilan negeri setempat," jelasnya.
Dasar hukum konsinyasi (Penitipan Uang) ganti kerugian ini adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021. Tentang ruang bebas, jarak minimum jaringan transmisi tenaga Listrik dan kompensasi atas tanah. Maupun tanaman dan bangunan yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga Listrik (Pasal 13). Serta Peraturan Mahkamah Agung tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016. Tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri dalam pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum (Pasal 24).
BACA JUGA:Bulog Jamin Ketersediaan Logistik untuk Penanganan Bencana
BACA JUGA:Apresiasi Nasabah, BSB Gelar Undian Tabungan Pesirah
“Dukungan berupa pendampingan dan pemberian bantuan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sangat membantu kami dalam melaksanakan konsinyasi. Sehingga setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan secara terukur dan on the track,” tutur Wahidin.
Dukungan pendampingan pengamanan dan pemberian bantuan hukum diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan kepada PLN. Dapat segera mempercepat pembangunan infrastruktur yang sedang dilaksanakan. Meningkatkan rasio elektrifikasi dan memperkuat keandalan sistem ketenagalistrikan di Provinsi Sumatera Selatan. (nik/adv)