Hampir 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Alumunium di Prabumulih Susul Teman ke Penjara

Tegar pelaku pencurian 25 batang alumunium saat diamankan di Mapolres Prabumulih.-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Pokir PUPR Banyuasin : Saksi Beber Tabir Aliran Dana !

Tidak menunggu lama, Hamzah langsung membuat laporan resmi ke SPKT Polres Prabumulih dengan membawa serta rekaman CCTV sebagai barang bukti utama.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Tekab Polres Prabumulih langsung bergerak cepat.

Di bawah komando Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga, serta didampingi Kanit Pidum Ipda Sucipto, tim melakukan analisa rekaman CCTV serta menelusuri identitas ketiga pelaku.

Berbekal petunjuk dari rekaman video serta informasi dari warga sekitar, tim berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku.

Dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap lebih dulu dalam operasi sebelumnya dan kini telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, satu pelaku lainnya Gentar sempat melarikan diri dan berstatus buronan.

Upaya pengejaran terhadap Gentar tidak surut.

Tim Tekab terus melakukan pelacakan terhadap pergerakan dan aktivitas yang bersangkutan hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaannya.

“Pelaku berinisial GT berhasil kami tangkap di kawasan Mangga Besar. Ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku lainnya,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga.

Ditegaskannya, sama dengan pelaku lainnya Tegar dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan