Curi Tabung Gas, Beras, hingga BBM Subsidi: Pria Asal Tanjung Sejaro Ogan Ilir Diringkus Polisi

Pelaku diamankan di mapolsek Indralaya-foto:Isro-

BACA JUGA:KPK Periksa Saksi Bansos Presiden

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Indralaya guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut dan tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan