Polda Sumsel Musnahkan 11,8 Kg Sabu dan 1.343 Butir Ekstasi: Selamatkan Lebih dari 120 Ribu Jiwa !

Pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi di halaman Mapold Sumsel, Kamis (19/06)-foto:dokumen palpos-
• Demiko Capenter, ditangkap di Desa Gasing, Banyuasin, dengan 97,94 gram sabu.
• Dimas Pahlevi dan Edi, ditangkap di Karang Anyar, Palembang, dengan 97,7 gram sabu.
• Gusti Randa, diamankan di Prabumulih Utara dengan 99,24 gram sabu.
• Darul, diamankan di Rantau Sialang, Muba, dengan 100,56 gram sabu dan 43 butir ekstasi.
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pasal tersebut mengatur hukuman pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung pada berat dan peran pelaku dalam jaringan.
AKBP Harisandi menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen tinggi untuk terus menekan peredaran gelap narkoba.
Ia menyebut bahwa setiap pekan, Direktorat Narkoba ditargetkan melakukan pengungkapan baru.
Pemusnahan barang bukti juga dilakukan secara berkala sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami blender langsung di hadapan saksi dan instansi terkait, lalu buang ke septic tank agar tidak bisa disalahgunakan lagi. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas kerja kami,” ujarnya.
Mengakhiri pernyataannya, Harisandi juga mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam membantu aparat memberantas narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Jangan takut, identitas pelapor akan kami lindungi,” tutupnya.
Operasi pemusnahan narkotika oleh Polda Sumsel kali ini tidak hanya merupakan bagian dari proses hukum, tetapi juga bentuk nyata penyelamatan masyarakat.
Dengan menyelamatkan lebih dari 121 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, Kepolisian membuktikan bahwa upaya pemberantasan narkotika bukan sekadar jargon, melainkan tindakan nyata yang konsisten dilakukan.
Perang melawan narkoba belum berakhir.