Presiden Putuskan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

Presiden Prabowo akhirnya putuskan empat pulau sengketa masuk wilayah Provinsi Aceh. foto: antara-Foto : ANTARA-
Temuan dokumen Kepmendagri 111/1992 kini menjadi bukti kuat untuk mengakhiri sengketa wilayah secara legal dan damai.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menepis isu yang menyebut ada pemerintah provinsi ingin memasukkan empat pulau yang menjadi polemik ke wilayah administratifnya.
"Kami juga diminta oleh Bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika empat pulau ini, bahwa tidak benar ketika ada satu pemerintah provinsi yang ingin dalam tanda kutip, yang memasukkan keempat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/06/2025).
Prasetyo yang mewakili pemerintah berharap keputusan mengenai status empat pulau yang dikembalikan ke wilayah administratif Aceh dapat menjadi jalan keluar yang baik bagi semua pihak, khususnya bagi Aceh dan Sumatera Utara.
Keputusan ini diharapkan mampu mengakhiri polemik yang selama ini muncul di masyarakat.
Prasetyo juga meminta masyarakat Sumatera Utara dan Aceh memahami proses dan dinamika yang terjadi.
Mensesneg menyatakan bahwa kedua provinsi merupakan wilayah yang berdekatan dan saling menopang.
Prasetyo mengingatkan agar isu mengenai empat pulau tersebut tidak berkembang ke arah yang kontraproduktif, serta mengimbau semua pihak untuk kembali mempererat persatuan antarwilayah.
"Jadi, kami harapkan dinamika ini segera kita akhiri dan kita kembali bersatu masyarakat Sumut dan masyarakat Aceh yang kita semua tahu bahwa kedua provinsi ini berdekatan dan saling bersaudara," kata Prasetyo.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.
Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Sedangkan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengimbau masyarakat untuk tidak terhasut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, usai diputuskan bahwa empat pulau yang menjadi polemik masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.