Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Tim Resmob Singa Ogan

Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU-Foto: Eko-

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan