Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Tim Resmob Singa Ogan
Editor: Dahlia
|
Senin , 09 Jun 2025 - 22:00

Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU-Foto: Eko-
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.