Bupati HM Toha Tegaskan Masa Kepemimpinannya: Berkomitmen untuk Meraih Predikat WTP Kembali !

Bupati Muba bersama Ketua DPRD Muba Terima Laporan Keuangan 2024 dari BPK Sumsel-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:QRIS di Prabumulih Belum Populer, Pinca Bank Sumsel Babel Prabumulih: Kita Akan Menstimulasi
Rio Tirta juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dalam waktu paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
“Kami berharap seluruh rekomendasi dalam LHP dapat segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah disepakati bersama. Rencana tersebut telah merinci dokumen pendukung dan batas waktu tindak lanjut yang jelas,” pungkasnya.
Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari siklus penting pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, serta menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Hal ini sekaligus menunjukkan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun anggaran.*