Buruh di Prabumulih Bobol Rumah Mahasiswa, Gasak Elektronik Rp 8 Juta Lewat Ventilasi

Pelaku Curat dan barang bukti saat diamankan TEKAB Polres Prabumulih-Foto : Prabu-

Selain menangkap pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Tiyan Talingga.

Atas perbuatannya, Geri Aldino dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tiyan Talingga menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan baik," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan