BPK Temukan Pelanggaran Penggunaan Anggaran di Banyuasin

Kantor Bupati Banyuasin--Foto: Fahrozi

Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim, memilih bersikap hati-hati. Ia mengatakan bahwa temuan BPK akan dijadikan dasar untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan.

“Kita tentu akan mengikuti aturan yang berlaku. Temuan ini menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan tidak terjadi lagi,” ujar Erwin singkat saat dikonfirmasi.

Erwin juga mengingatkan seluruh OPD untuk lebih berhati-hati dalam menyusun anggaran kegiatan dan memastikan setiap komponen belanja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam konteks reformasi birokrasi dan efisiensi belanja pegawai.

BACA JUGA:Tindak Tegas Oknum Preman Berkedok Pers

Sebagai informasi, larangan pemberian honor kepada ASN tercantum dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ketentuan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pemberian honor tambahan hanya diperbolehkan untuk pihak eksternal atau narasumber yang bukan ASN, dan itu pun harus melewati verifikasi serta pertanggungjawaban ketat.

Dengan adanya temuan ini, Pemkab Banyuasin berpotensi mendapat rekomendasi korektif dari BPK, baik dalam bentuk pengembalian kelebihan pembayaran maupun perbaikan sistem anggaran untuk tahun berikutnya. Pemerintah daerah diimbau untuk tidak lagi memasukkan komponen honor dalam perencanaan kegiatan yang melibatkan ASN. (ron)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan